Tanggapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KPK Berikan 6 Rekomendasi Agar Tak Mengalami Defisit

- 16 Mei 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Hingga kini polemik kenaikan iuran BPJS kesehatan masih menuai komentar dari berbagai pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Wakil Ketua KPK Nuril Ghufron mengatakan dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang KPK temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisitnya BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Warga di India Diserang Serangga Beracun Saat Pandemi, Simak Faktanya

Menurutnya, solusi menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Nurul.

Bahkan menurut Nurul, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU Nomor 40 tahun 2004.

Baca Juga: 7 Tahun Menanti Kehadiran Buah Hati, Sang Ibu Hanya Bisa Melihatnya 4 Jam Sebelum Meninggal

Berdasarkan UU tersebut bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Ekonomi masyarakat di Indonesia kini tengah mengalami krisis karena terdampak pandemi corona, oleh karena itu dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan berdampak buruk.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x