MUI Keluarkan Fatwa, Takbir Keliling Dilarang Saat Pandemi Corona

- 18 Mei 2020, 10:11 WIB
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.*
ILUSTRASI takbir keliling pada malam sebelum idulfitri.* /RRI/

PIKIRAN RAKYAT - Puasa Ramadhan sudah memasuki hari ke-25 artinya tinggal menghitung hari umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Ramadhan tahun ini tentunya sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, karena masih dihadapkan dengan wabah virus corona yang mematikan.

Berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona terus diberlakukan, termasuk protokol saat melakukan takbiran dan salat Idulfitri.

Jika biasanya takbir keliling selalu dilakukan saat malam hari, satu hari sebelum hari Raya Idulfitri, namun di tengah pandemi corona kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Tak Terima dengan Ucapan Obama, Trump: Dia adalah Presiden yang Tidak Kompeten 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat bersama tentang seruan kepada masyarakat agar melakukan pembatasan takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan Salat Idulfitri.

Surat seruan itu telah ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Selain itu, dalam seruan tersebut juga MUI dan DMI DKI Jakarta meminta masyarakat untuk menggelar Salat Idulfitri bersama keluarga di rumah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x