Ikuti Anjuran Pemerintah, Masjid Istiqlal Pastikan Tidak Gelar Salat Idulfitri

- 22 Mei 2020, 11:22 WIB
MASJID Istiqlal.*
MASJID Istiqlal.* /Instagram/@masjidistiqlal.official/

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang berakhirnya puasa Ramadhan 2020, umat Islam di seluruh dunia bersiap merayakan Idulfitri 1441 Hijriah.

Hari raya Idulfitri adalah momen istimewa yang hanya terjadi setahun sekali.

Di Indonesia, semarak hari raya Idulfitri biasanya disambut penuh sukacita, mulai dari saat malam takbiran, tradisi mudik ke kampung halaman hingga kumandang takbir di setiap wilayah.

Salah satu anjuran menyemarakkan hari raya Idulfitri adalah dengan mengerjakan salat Id secara berjamaah, baik itu di masjid, lapangan, musala, atau tempat luas lainnya yang bisa menampung umat Islam dalam jumlah besar.

Baca Juga: Beredar Kabar Daftar Virus yang Berasal dari Tiongkok Antara Tahun 1950 hingga 2019, Simak Faktanya 

Namun, ketika pandemi virus corona atau Covid-19 yang hingga kini belum mereda dan masih ada potensi penularan di suatu wilayah, maka baik pemerintah maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat Islam di Indonesia merayakan Idulfitri di rumah.

Menindaklanjuti imbauan dari pemerintah, Masjid Istiqlal secara resmi telah mengumumkan tidak akan menggelar Salat Idulfitri 1441 Hijriah dan malam takbiran pada Lebaran 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah bahwa masjid terbesar di Asia Tenggara ini.

“Ya, tahun ini kita tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri maupun takbiran,” kata Abu dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Sekitar 5.000 Karyawan KFC Dirumahkan dan 115 Gerai Ditutup 

Sebelumnya sejak awal Ramadhan, pengelola Masjid Istiqlal memang sudah tidak menggelar sejumlah kegiatan ibadah lain seperti salat wajib lima waktu, salat Jumat, salat tarawih, dan lain sebagainya.

MUI pun telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Idulfitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat Idulfitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah maupun sendiri.

Khususnya diutamakan bagi umat Islam yang tinggal di daerah penyebaran virus corona yang belum terkendali.

Baca Juga: Dikira Bakal Dapat Hadiah, Pemenang Lelang Motor Gesits Malah Kaget Ditagih Rp 2 Miliar 

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan imbauan yang sama, ia mengungkapkan, “Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti.”

Fachrul menilai hingga kini penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam menaati PSBB, termasuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa.

“Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan salat id di rumah. Silaturahim melalui media sosial," ujar Fachrul.

Dalam beberapa hari ke depan Kemenag akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Syawal 1441 Hijriah.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x