Jaga Ketat 12 Titik, 976 Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Telah Ditolak

- 23 Mei 2020, 11:09 WIB
KAKORLANTAS Irjen Pol Istiono saat memantau Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Kali Kangkung, Jawa Tengah.*
KAKORLANTAS Irjen Pol Istiono saat memantau Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Kali Kangkung, Jawa Tengah.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra menjelaskan sebanyak 976 pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditolak di hari pertama penerapannya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs PMJ News, alasan permohonan ditolak, ungkap Benny, karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi serta Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

“Salah satunya kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan atau bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19,” ungkap Benny dalam pernyataan resminya pada Jumat, 22 Mei 2020.

Baca Juga: Influencer Ini Dihujat Usai Minta THR ke Pengikutnya di Media Sosial 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 mewajibkan masyarakat memiliki SIKM.

SIKM hanya ditujukan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

Adapun sebelas sektor tersebut di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, objek tertentu, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Siap Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Simak Faktanya 

Benny memastikan, seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan atau non-perizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x