Jaga Ketat 12 Titik, 976 Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Telah Ditolak

- 23 Mei 2020, 11:09 WIB
KAKORLANTAS Irjen Pol Istiono saat memantau Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Kali Kangkung, Jawa Tengah.*
KAKORLANTAS Irjen Pol Istiono saat memantau Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Kali Kangkung, Jawa Tengah.* /PMJ News/

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan pelayanan publik yang prima di Jakarta,” tutur Benny.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 77.894 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 2.256 permohonan SIKM yang diterima.

Baca Juga: Luapkan Kekecewaan, Viral Aksi Pria Berpakaian APD Turun ke Jalan Sembari Semprotkan Disinfektan 

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan baru diajukan kemarin sehingga pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis diperoleh verifikasi sebagai berikut: 301 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab, 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 119 SIKM diterbitkan.

Permohonan SIKM dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id kemudian pilih menu izin keluar masuk Jakarta. Terdapat sejumlah berkas yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Dinilai Unggahan Lelang Keperawanan Langgar Hukum, Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi 

Pemeriksaan sendiri dilakukan di 12 titik mulai Jumat, 22 Mei 2020.

12 titik tersebut berada di jalan-jalan perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta seperti Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, dua lainnya berada di tol arah keluar Jakarta.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x