Jika nantinya ada napi yang kedapatan melanggar aturan, Meurah Budiman mengatakan,"Pemberian asimilasi bisa dibatalkan dan dikembalikan ke lapas. Sekarang ini wabah virus corona, jangan sampai setelah dibebaskan malah terkena virus tersebut."
Sementara itu, dikutip dari RRI, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi mengatakan semua napi yang mendapatkan asimilasi merupakan napi dengan tindak kejahatan umum, yaitu narkotika, pencurian, dan lalu lintas.
Hukuman yang didapatkan para napi tersebut bervariasi, paling tinggi hukumannya yakni selama 2 tahun 10 bulan dan paling rendah 8 bulan.
Baca Juga: Demi Kejar Target, AS Direncanakan Lakukan Pengujian Vaksin untuk Covid-19 Secara Masif
Saat ini narapidana dalam tahanan total menjadi 328 orang, yang sebelumnya dihuni sebanyak 356 terpidana.
Sedangkan secara keseluruhan napi yang mendapatkan asimilasi di Lapas kelas IIB Lhoksukon sejak adanya wabah virus corona mencapai 93 orang, sebelumnya ada 52 napi dari lapas tersebut yang telah mendapat asimilasi.***