109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat Bupati Akibat Mogok Kerja, DPR: Harusnya Ada Dialog Terbuka

- 25 Mei 2020, 16:22 WIB
WAKIL Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Melki Laka Lena sebut pemecatan terhadap 109 tenaga medis di Ogan Ilir seharusnya tidak perlu terjadi.*
WAKIL Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Melki Laka Lena sebut pemecatan terhadap 109 tenaga medis di Ogan Ilir seharusnya tidak perlu terjadi.* /Instagram @melkilakalena/

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah merebaknya penyebaran Covid-19 di Indonesia, peran seorang tenaga medis dinilai sangat penting, mengingat pasien positif terus mengalami penambahan yang cukup signifikan.

Tercatat hingga Senin, pasien positif bertambah 479 yang mana jumlahnya menjadi 22.750 orang.

Namun sayangnya tidak sedikit tenaga medis yang mendapatkan perlakuan sepatutnya. Seperti kabar pemecatan 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatra Selatan yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Baca Juga: LBM Eijkman: Pembuatan Vaksin Harus Disesuaikan dengan Karakteristik Virus yang Ada di Indonesia 

Pasalnya, 109 tenaga medis tersebut telah dipecat oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

Adapun alasan Ilyas Panji Alam melakukan hal tersebut disebabkan karena para tenaga medis tersebut sebelumnya melakukan aksi mogok kerja.

Sementara alasan para tenaga medis melakukan aksi mogok kerja karena mereka meminta persediaan alat pelindung diri (APD) yang lengkap kepada pihak rumah sakit (RS).

Selain meminta persiadaan APD yang lengkap, para tenaga medis itu juga dikabarkan menuntut insentif kerja dan rumah singgah selama bekerja menangani pasien Covid-19.

Baca Juga: Viral 3 Biarawati Katolik Menyanyi Lagu Idulfitri, Ganjar Pranowo: Suaranya Bagus, Makasih Ya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x