Kemenkes Rilis Protokol New Normal, Jarak Aman Antarkaryawan Bekerja di Kantor Minimal 1 Meter

- 25 Mei 2020, 17:55 WIB
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.*
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.* /jll.co.uk/

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), syarat pelonggaran pembatasan sosial saat Covid-19, selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta klaster, serta turunnya angka kematian.

Syarat lainnya, jumlah pasien Covid-19 turun dua pekan. Demikian pula angka kematian penderita pneumonia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x