Warganet Keluhkan Situs SIKM Eror, Pemprov DKI Jakarta: Mohon Maaf, Masih Tahap Perbaikan

- 27 Mei 2020, 13:06 WIB
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.*
PETUGAS gabungan mengawasi tingkat kepatuhan pengguna jalan di Terminal Kampung Melayu, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Sebagian warga yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Keputusan yang diatur melalui Pergub itu adalah sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 yang juga telah disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Bekasi Jadi Salah Satu Kawasan Prospektif, Pengamat: Pandemi Ini Waktu yang Tepat Beli Rumah 

Dalam Pergub itu juga dijelaskan bahwa warga dapat memperoleh SIKM melalui laman resmi yang telah disediakan yakni corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Namun, baru-baru ini sejumlah warganet di Twitter mengungkapkan keluhannya karena tidak dapat mengakses situs tersebut.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari akun bernama @ibramaul mengatakan, "Dear @DKIJakarta @CepatResponJKT Mohon bantuannya website membuat SIKM eror."

Keluhan yang diutarakan akun @ibramaul ditanggapi langsung Pemprov DKI Jakarta melaluui akun Twitter resminya @DKIJakarta.

Baca Juga: Transgender Jadi Wali Kota di Prancis, Cetak Sejarah Pertama Kali

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x