PIKIRAN RAKYAT - Sebagian warga yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Keputusan yang diatur melalui Pergub itu adalah sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 yang juga telah disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Bekasi Jadi Salah Satu Kawasan Prospektif, Pengamat: Pandemi Ini Waktu yang Tepat Beli Rumah
Dalam Pergub itu juga dijelaskan bahwa warga dapat memperoleh SIKM melalui laman resmi yang telah disediakan yakni corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Namun, baru-baru ini sejumlah warganet di Twitter mengungkapkan keluhannya karena tidak dapat mengakses situs tersebut.
Keluhan tersebut salah satunya datang dari akun bernama @ibramaul mengatakan, "Dear @DKIJakarta @CepatResponJKT Mohon bantuannya website membuat SIKM eror."
Keluhan yang diutarakan akun @ibramaul ditanggapi langsung Pemprov DKI Jakarta melaluui akun Twitter resminya @DKIJakarta.
Baca Juga: Transgender Jadi Wali Kota di Prancis, Cetak Sejarah Pertama Kali