WFH Bagi ASN Diperpanjang hingga 4 Juni 2020

- 29 Mei 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi para PNS berseragam Korpri.
Ilustrasi para PNS berseragam Korpri. //Istagram @bkngoidofficial

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Italia Dikabarkan Sudah Temukan Obat Virus Corona, Simak Faktanya

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), pada Jumat, 28 Mei 2020, pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Dukung Penerapan New Normal, PT KCI Keluarkan Aturan Baru Bagi Pengguna KRL

SE Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No 57/2020 ini.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x