Antisipasi Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang

- 31 Mei 2020, 20:38 WIB
PETUGAS Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan Terpadu GT Cikarang Barat.*
PETUGAS Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan Terpadu GT Cikarang Barat.* /Twitter @TMCPoldaMetro/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengeluarkan aturan perpanjangan masa berlaku pengendalian transportasi periode mudik Idulfitri 1441 hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperpanjang masa berlaku kebijakan pengendalian transportasi hingga 7 Juni 2020.

Sebelumnya, larangan mudik dan arus balik berlaku hanya sampai hari ini, 31 Mei 2020.

Baca Juga: Semua Kecamatan Zona Hitam COVID-19, Wali Kota Bandung Oded M Danial Ngotot Terapkan New Normal 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.

Perpanjangan waktu masa berlaku ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Adapun secara hukum tertuang dalam Kementerian Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 terkait perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Hal ini mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x