PIKIRAN RAKYAT - Menjelang lebaran kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi para pendatang yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta harus menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menghalau para pemudik.
Sementara bagi orang-orang yang ingin mendapatkan SIKM tersebut dapat dilakukan melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK
Baca Juga: 5 Hari Terakhir Terjadi Kenaikan Kasus, DMI Jakarta Minta Salat Berjemaah di Masjid Kembali Digelar
Namun, dalam kabar terbaru mengenai SIKM yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan hal berbeda.
Dilansir PRFM News, Senin 1 Juni 2020, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa bagi warga luar Jakarta yang hendak ke ibu kota menggunakan jalur udara (pesawat) tidak diperlukan untuk mengurus SIKM.
Dengan catatan, kata Kombes Pol. Yusri Yunus, warga luar Jakarta tersebut melangsungkan perjalanan akhirnya bukan tepat ke wilayah Jakarta.
Dikatakan Kombes Pol. Yusri Yunus, nantinya pihak bandara akan mengarahkan warga luar Jakarta untuk melewati loket 1 dan 2. Setelah itu, akan diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal.
Baca Juga: Flare Besar Kembali Terjadi, Ilmuwan NASA Sebut Jadi Awal Baru Siklus Kehidupan Matahari