Sedangkan untuk warga Jakarta, nantinya akan diarahkan menuju loket 1, 2, dan 3.
"Kalau orang Jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di Bandara), sementara warga luar Jakarta cukup sampai loket 2," ucap Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Sebelumnya diberitakan, bahwa warga Jakarta yang diperbolehkan keluar-masuk wilayah Jakarta hanya meliputi orang yang memiliki kepentingan di beberapa bidang tertentu.
Adapun beberapa bidang yang diperbolehkan, di antaranya adalah bidang kesehatan, keuangan, logistik, bidang bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan bidang pelayanan dasar.
Baca Juga: Foto Aksi Penjarahannya Tersebar di Media, Warga AS Bertato Peta Indonesia Sampaikan Permintaan Maaf
Selain itu, ada bidang utilitas publik dan industri, industri strategis, perhotelan, serta konstruksi yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Bukan hanya menyertakan SIKM, bagi warga yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta persyaratan lainnya pun harus dimiliki, seperti surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat atau rapid test dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Selanjutnya surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
Sementara itu, PT Angkasa Pura meminta calon penumpang untuk datang ke bandar tiga sampai empat jam sebelumnya karena akan ada tahapan pemeriksaan ketat.***