Selain Karena Wabah Penyakit, Menteri Agama Pernah Batalkan Keberangkatan Calon Haji Akibat Perang

- 2 Juni 2020, 18:40 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.*
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.* //PIXABAY/

PR BEKASI – Kementerian Agama mengumumkan bahwa keberangkatan calon haji tahun 2020 terpaksa dibatalkan.

Menteri Agama RI Fachrul Razi mengungkapkan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan para calon haji di tengah pandemi virus corona yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji (Indonesia) pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi,” tutur Fachrul Razi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Kemenag.

Baca Juga: Militer Tiongkok Dikabarkan Ditangkap di Karawang Usai Menyamar Jadi Pekerja LRT, Simak Faktanya 

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa calon haji berhak mendapat jaminan perlindungan dan keselamatan sejak masih berada di Tanah Air, dalam perjalanan, dan saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Syarat tersebut harus dipenuhi selain calon haji mampu secara ekonomi, fisik, dan juga kesehatan.

Keputusan tersebut tentu sudah melalui proses kajian mendalam guna menjaga keselamatan jiwa calon haji yang menjadi prioritas utama.

Pembatalan keberangkatan calon haji tidak hanya terjadi sekarang saja, sebelumnya di masa lalu, wabah juga sempat merebak di sejumlah negara yang mengakibatkan puluhan ribu calon haji menjadi korban yakni di antaranya pada tahun 1841 akibat wabah penyakit Thaun, tahun 1892 wabah kolera, dan tahun 1987 wabah meningitis.

Baca Juga: Sisakan 39 Pasien Covid-19, Bekasi Tengah Bersiap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x