Selain Dilarang Berbicara, Berikut 4 Aturan Baru Ketika Berada di KRL Saat New Normal

- 3 Juni 2020, 17:51 WIB
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2020.
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda/aww.

PR BEKASI - Jelang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL mengeluarkan sejumlah aturan baru. Kebijakan itu harus dipatuhi para penggunanya.

Dilansir dari Humas PMJ oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 3 Juni 2020, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut sejumlah kebijakan baru akan diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Berikut sejumlah aturan baru yang akan diberlakukan bagi penumpang KRL, di antaranya:

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Klaim Kasus COVID-19 di Indonesia Terus Menurun, New Normal Bisa Segera Diterapkan 

1. Penyekatan di Stasiun

PT KCI akan melakukan penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.

“Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba.

2. Penumpang dilarang berbicara di dalam kereta

Selama berada di dalam kereta, penumpang diimbau agar tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. Pasalnya hal tersebut dianggap bisa menjadi salah satu penyebab penularan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x