PR BEKASI - Jelang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL mengeluarkan sejumlah aturan baru. Kebijakan itu harus dipatuhi para penggunanya.
Dilansir dari Humas PMJ oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 3 Juni 2020, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut sejumlah kebijakan baru akan diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Berikut sejumlah aturan baru yang akan diberlakukan bagi penumpang KRL, di antaranya:
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Klaim Kasus COVID-19 di Indonesia Terus Menurun, New Normal Bisa Segera Diterapkan
1. Penyekatan di Stasiun
PT KCI akan melakukan penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.
“Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba.
2. Penumpang dilarang berbicara di dalam kereta
Selama berada di dalam kereta, penumpang diimbau agar tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. Pasalnya hal tersebut dianggap bisa menjadi salah satu penyebab penularan.