“Salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara,” tuturnya.
Baca Juga: Dikenal Pelit Informasi, WHO Akui Puji Tiongkok di Depan Umum Demi Dapatkan Laporan Soal Covid-19
3. Balita dilarang naik kereta
Mulai 8 Juni 2020, PT KCI melarang anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) bepergian menggunakan KRL, kecuali keperluan mendesak seperti melakukan pemeriksaan medis.
“(Nanti) orang tuanya harus melapor ke petugas yang berjaga,” ujarnya.
4. Lansia dan pedagang tidak boleh naik saat jam sibuk
Kelompok lanjut usia (lansia) dan pedagang hanya diperbolehkan menaiki kereta di luar jam sibuk, yakni antara pukul 10.00 – 14.00 WIB. Bahkan pengguna KRL yang membawa barang dagangan juga tak diperkenankan naik.
“Karena dikhawatirkan akan membuat aturan jaga jarak fisik semakin berkurang,” ucapnya.
Baca Juga: Bus Primajasa Rugi Hingga Rp 45 Miliar Per Bulan, CEO: Allah Sedang Menginstal Ulang Kehidupan Kita
Selain empat aturan tersebut, protokol yang selama ini diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tetap diberlakukan.