Protokol itu di antaranya wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing.***
Protokol itu di antaranya wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News