PR BEKASI - Menjelang lebaran kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi warganya yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta diharuskan menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menghalau para pemudik.
Dengan aturan tersebut, bagi warga yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta memerlukan waktu yang relatif cukup lama.
Baca Juga: Tayangan Film G30SPKI Dikabarkan Jadi Penyebab Helmy Yahya Dipecat Sebagai Dirut TVRI, Simak Faktany
Bahkan selain menyertakan SIKM, persyaratan lainnya pun harus dimiliki, seperti halnya surat sehat dan dibuktikan dengan hasil rapid test dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Selanjutnya surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
Hal tersebut tentunya tak sedikit warga mengalami kesulitan pada saat mengurus SIKM.
Sebab sistem pengajuan dinilai lambat dan prosesnya tidak semudah yang dibayangkan oleh masyarakat. Salah satunya warga Jakarta bernama Ade Septiyadi.
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Tunduk Hormat dengan Pengusaha Tiongkok Saat Berjabat Tangan, Simak Faktanya