PR BEKASI – Menteri Agama Fachrul Razi telah menetapkan pembatalan keberangkatan calon haji tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.
Keberangkatan calon haji tahun ini terkendala oleh pandemi yang masih terjadi baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Kementerian Agama tak memilik cukup waktu untuk menggelar pelatihan kepada calon haji sementara keberangkatan kloter pertama sebelumnya dijadwalkan pada 26 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: Teknologinya Dapat Berikan Tanda Jika Orang-orang Berdekatan, Taiwan Siap Berbagi kepada Negara Lain
Sedangkan pihak Arab Saudi juga hingga kini belum kunjung memutuskan untuk kembali membuka akses layanan jemaah haji tahun 2020.
Keputusan Menteri Agama tersebut ditanggapi dengan kekecewaan yang diungkapkan oleh DPR. Bukan karena hasil keputusannya namun cara Menag dalam memutuskan suatu keputusan.
Anggota DPR Yandri Susanto benar-benar menyesalkan keputusan Fachrul Razi yang mengumumkan penundaan keberangkatan calon haji Indonesia tahun 2020 tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihaknya.
Fachrul Razi bahkan dinilai telah bersikap keliru dan dituding tidak memahami aturan bernegara dalam mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga: Jadi Syarat Mutlak Keluar Masuk Jakarta, Warga Keluhkan Proses Pembuatan SIKM Lambat