Ganjil Genap Selama PSBB Transisi Belum Diputuskan, Polisi Bersiap Hadapi Lonjakan Jumlah Kendaraan

- 6 Juni 2020, 17:51 WIB
Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020.*
Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2020.* /Antara/Sigid Kurniawan/

“Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan. Selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume kendaraan meningkat, akan kami berlakukan kembali,” tutur Sambodo.

Pemberlakuan sistem ganjil genap tidak hanya bagi kendaraan pribadi seperti mobil, sepeda motor juga termasuk di dalamnya sesuai dengan Pasa 17 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 51 yang berbunyi, “Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.”

Pada Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51, pemberlakuan tersebut menetapkan bahwa pengendara kendaraan bermotor baik roda empat atau roda dua dengan nomor ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya.

Sementara itu, Pemprov Jakarta menyebut pemberlakukan aturan ganjil genap bisa jadi acuan perusahaan dalam mengatur sistem kerja karyawan yang bekerja di kantor.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x