Fadli Zon Kritik Logo Halal Baru: Huruf Hijaiyahnya Tak Terbaca

- 14 Maret 2022, 15:00 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, menyampaikan kritik terkait label Halal Indonesia baru buatan BPJPH.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, menyampaikan kritik terkait label Halal Indonesia baru buatan BPJPH. /Kemenag.go.id

PR BEKASI – Label Halal baru yang dibuat Badan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama masih terus menimbulkan polemik.

Kali ini, giliran politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, yang menyatakan keberatannya terhadap label Halal baru tersebut.

Dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Fadli Zon mengatakan tidak setuju dengan penerapan label Halal baru tersebut.

Pasalnya, dirinya menilai bahwa huruf hijaiyah yang terdapat pada label Halal baru tersebut tidak begitu jelas.

Baca Juga: Tri Rismaharini Sampaikan Pemerintah Akan Kembali Salurkan Bansos Sembako Sebelum Ramadhan

Huruf hijaiyah itu membuat tulisan Halal yang terdapat dalam label tersebut dinilai Fadli Zon menjadi tidak jelas terbaca.

Tak hanya itu, Fadli Zon juga menilai seharusnya label halal Indonesia tetap menggunakan warna hijau buatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar lebih mudah dibaca, bukan menggunakan warna ungu.

Pasalnya, label Halal terbaru yang berbentuk gunungan wayang tersebut dinilainya seakan menyembunyikan tulisan Halal.

“Seharusnya tulisan Halal bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan huruf hijaiyah?” katanya.

Baca Juga: Simak Niat Puasa Ganti Ramadhan, Arab, Latin, Arti Indonesia

“Karena itu, label Halal di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dengan brand warna hijau. Logo baru itu terkesan etnosentris dan kelihatan menyembunyikan tulisan Halalnya,” ujarnya.

Tak sampai di situ, dirinya juga memuji label Halal buatan MUI yang telah digunakan sejak lama jauh lebih baik dan jelas dibandingkan dengan label Halal baru tersebut.

“Jaminan MUI lebih terpercaya. Yang desain baru, tulisan Halalnya saja tak jelas,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Twitter @fadlizon, Senin, 14 Maret 2022.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal Indonesia.

Baca Juga: 3 Model Muda Asal Indonesia yang Berhasil Melenggang di Runaway Kelas Dunia, Siapa Saja?

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, label Halal berwarna hijau versi MUI sudah tidak berlaku lagi secara nasional mulai bulan Maret 2022.

Menurut Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dirinya menilai bahwa label Halal baru tersebut mengangkat filosofi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

BPJPH juga menurutnya telah menyiapkan warna hijau tosca selain warna ungu sebagai warna sekunder label Halal baru tersebut.

Penggunaan dua warna tersebut juga diketahui dipilih karena mempunyai makna dan nilai yang dalam.

Baca Juga: Misteri One Piece 1044: Alasan Roger Bungkam Soal Harta Karun di Pulau Terakhir Terungkap

Cuitan Fadli Zon tentang logo Halal Indonesia.
Cuitan Fadli Zon tentang logo Halal Indonesia. Twitter @fadlizon


Diketahui, warna ungu mempresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, serta daya imajinasi.

Sementara itu, warna hijau tosca mempresentasikan kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Meskipun label Halal MUI telah diganti oleh label dari BPJPH, MUI masih berwenang untuk membuat fatwa Halal di Indonesia.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x