Kemenhub Terbitkan Aturan Baru, Kapasitas Angkut Tak Lagi Dibatasi 50 Persen

- 9 Juni 2020, 15:03 WIB
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. *
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. * /TATI PURNAWATI/KC/

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga: Tenggak Disinfektan untuk Cegah Virus Corona, CDC Ungkap Sebagian Warga AS Masih Kurang Teredukasi

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.

Disebutkan bahwa misalnya di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Akibat Lockdown, Puluhan Pasien Covid-19 Meninggal Sendiri di Rumah dan Tak Ditemukan Selama 2 Pekan

Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan, seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x