PR BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) pada 15 Juni mendatang.
Tahapan Pilkada 2020 akan dimulai dengan mengaktifkan kembali jajaran penyelenggara pemilu ad hoc yang sempat tertunda akibat adanya pandemi Virus Corona.
Di sisi lain sebagian dari mereka masih belum terlantik disebabkan oleh masalah yang sama. KPU memutuskan untuk tetap menyelenggarakan pelantikan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mulut Sapi di India yang Tengah Hamil Meledak Usai Diberi Makan yang Berisi Bahan Peledak
Namun sebelum diaktifkan dan dilantik, KPU akan mengkaji ulang untuk memastikan para PPK masih memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, berdasarkan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan pemilihan serentak lanjutan akan dimulai 15 Juni 2020 di 270 daerah. Diawali dengan pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Masa kerja PPK dan PPS terhitung sejak tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Dikabarkan Sebut Pemimpin Tak Berdosa Jika Ada Masyarakatnya Kelaparan, Cek Faktanya
“Pelantikan akan dilakukan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik oleh KPU kabupaten dan kota di masing-masing kecamatan,” tutur Ilham sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.
Namun agenda pelantikan dapat digelar dengan dua metode yakni secara langsung atau virtual sesuai dengan situasi dan keamanan masing-masing daerah berdasarkan tingkat transmisi Virus Corona.