Pengacara Sebut Tuntutan Tidak Terhormat, Novel Baswedan: Mahasiswa Hukum Mungkin Bisa Ajari Jaksa

- 12 Juni 2020, 06:58 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.* /ANTARA/

PR BEKASI - Tim advokasi Novel Baswedan menyatakan tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua pelaku penyerangan terhadap kliennya tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan.

"Tuntutan itu sama sekali tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan dan juga melukai rakyat dan korban (secara) langsung," kata perwakilan tim advokasi Novel Baswedan, M Isnur seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 11 Juni 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga: AS Akui Hubungannya dengan Tiongkok Tengah Berada di Titik Kritis 

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ini sudah diduga dari awal, kami memandang persidangannya cuma formalitas, meminjam bahasa Novel Baswedan," kata Isnur.

Tim advokasi Novel Baswedan, menurut Isnur, masih berdiskusi terkait langkah selanjutnya terkait tuntutan ringan tersebut.

Novel Baswedan sendiri mengaku prihatin terhadap tuntutan ringan tersebut.

Baca Juga: Tangis Saudara Kandung George Floyd Pecah, Minta Hukuman Mati Tanpa Pengadilan untuk Para Pelaku 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x