Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Anggota FPI Sujud Syukur

- 18 Maret 2022, 17:51 WIB
Sujud syukur 2 polisi penembak laskar FPI yang mendapat vonis bebas.
Sujud syukur 2 polisi penembak laskar FPI yang mendapat vonis bebas. /Instagram @forumwartawanpolri

PR BEKASI - Sidang kasus penembakan terhadap laskar FPI yang terjadi di KM 50 Cikampek beberapa waktu lalu kembali digelar.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Agenda sidang adalah pembacaan vonis kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Keduanya divonis bebas dalam perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek tersebut.

Baca Juga: Tahap Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022, Berlaku Mulai 23 Maret - 15 April 2022

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @forumwartawanpolri pada Jumat, 18 Maret 2022, terlihat mereka melakukan sujud syukur atas putusan vonis bebas.

Tampak kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella mengenakan baju warna hitam sedang sujud syukur.

Selain itu tampak di sekelilingnya, kedua terdakwa didampingi para kuasa hukum dengan mengenakan toga usai pembacaan vonis.

"Alhamdulilah," ungkap salah satu kuasa hukum.

Baca Juga: Info Loker: PT Astra International Tbk Buka Lowongan, Simak Formasi yang Dibutuhkan

"Boleh dipeluk sama tim penasehat, Bang," ucap yang merekam dalam video.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah setelah melakukan penembakan terhadap anggota Laskar FPI.

Kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait kasus itu.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib, Lengkap dengan 4 Perkara yang Mewajibkannya

Momen sujud syukur 2 polisi penembak laskar FPI usai divonis bebas.
Momen sujud syukur 2 polisi penembak laskar FPI usai divonis bebas. Instagram @forumwartawanpolri


Dalam sidang sebelumnya, jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota Laskar FPI.

Dalam sidang berikutnya yakni Jumat, 18 Maret 2022, hakim menjatuhkan vonis bebas bagi kedua terdakwa.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @forumwartawanpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x