Persidangan 'Dagelan' Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara, KontraS: Ada Banyak Kejanggalan

- 13 Juni 2020, 14:13 WIB
NOVEL Baswedan terima penghargaan antikorupsi internasional.*
NOVEL Baswedan terima penghargaan antikorupsi internasional.* /ANTARA

PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan selama satu tahun penjara. Hal itu dinilai banyak pihak sebagai bentuk sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat, akhirnya terkonfirmasi.

Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.

Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan.

Baca Juga: Kebijakan Drone Bersenjata Resmi Diperbarui, Ahli Senjata Khawatirkan Konflik Global Akan Meningkat 

Menurut laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekesaran (KontraS), sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini.

Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikkan fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab, jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan jaksa di persidangan. Dalam pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Baca Juga: Intip Peluang Bisnis Baru, New Balance Luncurkan Masker V3 yang Dilapisi oleh 3 Bahan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x