Bantu Warga Terdampak Virus Corona, Pembuatan SIM akan Digratiskan dengan Berbagai Syarat

- 14 Juni 2020, 10:48 WIB
SALAH satu tes untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Bandung.*
SALAH satu tes untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Bandung.* /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

PR BEKASI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Pangkalpinang memberikan kabar gembira kepada warganya yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pihaknya akan memberikan pelayanan SIM kepada masyarakat tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Adapun alasan memberlakukan pelayanan SIM gratis, yakni bertepatan dengan perayaan hari jadi Bhayangkara ke-74.

Baca Juga: Pramono Edhie Wibowo Akan Dimakamkan di Samping Makam Ani Yudhoyono

Namun program layanan SIM gratis ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

Pasalnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat layanan SIM gratis.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Pangkalpinang, AKP Sriyadi.

Baca Juga: Amankah Bercinta di Tengah Virus Corona? Berikut Panduan dari Departemen Kesehatan New York City

Dikutip dari Korlantas Polri oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, AKP Sriyadi mengatakan layanan SIM gratis ini juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum, dan juga tukang ojek pangkalan.

"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui sejumlah rangakain tes," ucap AKP Sriyadi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x