Kamera ETLE On 24 Jam, Tilang Elektronik di Tol Segera Diterapkan untuk 2 Pelanggaran

- 22 Maret 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /Pixabay/ollis picture/

PR BEKASI - Penerapan ETLE atau kependekan dari Electronic Traffic Law Enforcement alias tilang elektronik bukan hanya berlaku di jalan raya biasa.

Tilang elektronik juga akan segera berlaku di jalan tol dengan menyoroti sedikitnya dua pelanggaran.

Kamera pemantau ETLE pun akan merekam perilaku berkendara di jalan tol untuk memaksimalkan tilang elektronik ini.

Baca Juga: Link Nonton Business Proposal Episode 8, Berikut Spoiler dan Jadwal Tayang Dramanya

“Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman NTMC Polri.

Penerapan tilang elektronik oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini akan berlangsung di jalur tol mulai April 2022.

Sebagai penerapan tahap awal, saat ini sampai 30 Maret 2022, para pelanggar menerima surat teguran saja. 

Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Lirik Lagu Hutang – Floor 88, Band Asal Malaysia yang Viral di TikTok: Pok Amai-amai Belalang Kupu-kupu

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x