Update Ketentuan Vaksin Booster Covid-19, Kemenkes Tambahkan Janssen dan Sinopharm

- 2 April 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi vaksin booster Covid-19. Berikut update ketentuannya, ada jenis vaksin Jenseen.
Ilustrasi vaksin booster Covid-19. Berikut update ketentuannya, ada jenis vaksin Jenseen. /Pixabay/spencerbdavis1

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan RI kembali menambahkan 3 kombinasi vaksin booster Covid-19 beserta ketentuan dosisnya.

Terdapat 3 kombinasi vaksin booster terbaru yang ditambahkan oleh Kemenkes seperti booster Jenssen dan Sinopharm.

Penambahan jenis regimen ini dipastikan aman, karena telah sesuai dengan rekomendasi ITAGI dan mendapatkan EUA dari Badan POM.

Baca Juga: Catat, Jadwal Vaksinasi ke 2 dan Booster di Kabupaten Bekasi Sabtu, 2 April 2022, Kuota Terbatas

Berikut update terbaru ketentuan vaksinasi booster Covid-19 di Indonesia dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkes_ri:

1. Vaksin Sinovac

Bagi penerima vaksin Covid-19 Sinovac akan disuntikan 3 jenis vaksin booster antara lain Astrazeneca (separuh dosis), Pfizer (separuh dosis), Moderna (dosis penuh) dan Sinopharm (dosis penuh).

2. Vaksin Astrazeneca

Baca Juga: Kumpulan Gambar Bergerak GIF Selamat Puasa Ramadhan 2022, Bisa Diunggah ke Media Sosial

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x