Sri Sultan Tanggapi Maraknya Klitih di Yogyakarta, Minta Pelaku Diproses Hukum Meski di Bawah Umur

- 5 April 2022, 14:07 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono bicara soal pelaku klitih.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono bicara soal pelaku klitih. /ANTARA/Luqman Hakim

PR BEKASI – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan tanggapan soal klitih atau kasus kejahatan jalanan yang marak terjadi.

Sebelumnya, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA dilaporkan tewas pada Minggu, 3 April 2022 dini hari setelah menjadi korban klitih oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Sri Sultan meminta pihak berwajib untuk segera mengungkap dan memproses para pelaku klitih secara hukum.

Dirinya menilai, kasus klitih yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta tersebut sudah melewati batas.

Baca Juga: Cek Lokasi Vaksin Bekasi Sore Ini, 5 April 2022: Ada Sinovac, Covavax dan Astrazeneca

Oleh karena itu, ia meminta pihak berwajib untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku meskipun mereka masih di bawah umur karena hal tersebut sudah termasuk tindakan pidana.

Hal tersebut disampaikan Sri Sultan Hamengkubuwono X saat ditemui di Komplek Kepatihan Yogyakarta pada Senin, 4 April 2022 kemarin.

“Satu-satunya cara adalah pelaku harus diproses secara hukum karena hanya dengan itu kita bisa mengatasi persoalan,” katanya.

“Meski masih di bawah umur, ini kan pidana, korban sampai meninggal, jadi harus diproses hukum,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Desain Karakter Paling Aneh di My Hero Academia, Salah Satunya Tsunagu Hakamada atau Best Jeanist

Tak hanya itu, ia juga berharap para orang tua di seluruh Yogyakarta mulai membangun kepedulian bersama untuk mencegah kasus kejahatan jalanan klitih terulang kembali.

"Memang kami tidak bisa kalau masyarakatnya sendiri, orang tuanya sendiri tidak bisa mengendalikan anaknya. Kami bisanya kan hanya punya harapan," katanya.

Menurut Sri Sultan, pihaknya akan sulit menerapkan kebijakan bersifat memaksa untuk mengatasi klitih yang banyak dilakukan remaja bila para orang tua tidak memiliki kesadaran.

"Kalau kami melakukan sesuatu yang sifatnya pemaksaan, nanti juga kan melanggar hukum," kata Sri Sultan.

Baca Juga: Terungkap di One Piece 1046, Awakening Luffy Ternyata Bisa Membuat Tubuh Kaido Menjadi Karet

Berdasarkan pengakuannya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan untuk mencegah kembali terjadinya klitih.

Menurut Sri Sultan, para pelaku klitih khususnya yang masih di bawah umur telah ditangani dengan diberikan pembinaan.

Namun, pelaksanaan pembinaan tersebut selalu mendapatkan berbagai tangan di lapangan.

Diketahui, Pemda DIY pada 2021 lalu menyusun program pembinaan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum dan berstatus diversi, khususnya terkait dengan kasus kejahatan jalanan.

Baca Juga: One Piece 1046: Arc Wano Selesai, Marco Bawa Kru Topi Jerami ke Pulau Sphinx, Temukan Road Poneglyph Terakhir

"Ya, sekarang hal seperti itu dimungkinkan atau tidak? Kami lagi cari cantelan aturannya," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @humasjogja pada Selasa, 5 April 2022.

"Soalnya kalau tidak ada cantelannya 'kan tidak bisa, mau bikin pergub pun nggak bisa," kata Sri Sultan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @humasjogja ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x