PR BEKASI - Seluruh Anggota DPR RI, yang hadir dalam Rapat Paripurna Selasa, 12 April 2022, menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU).
Ketua DPR, Puan Maharani menanyakan persetujuan semua Anggota DPR terhadap RUU TPKS menjadi UU, saat rapat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Serempak, semua anggota DPR yang hadir pun menjawab ‘setuju’.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa, Resep Lumpia Kurma Keju yang Bisa Dibuat di Rumah
Bahkan, menurut laporan situs resmi DPR, terlihat beberapa Anggota DPR perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut.
Puan Maharani mengungkapkan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan Hari Kartini.
Bahkan, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.
Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari ke-11 dan 12, Mohon Dituntun untuk Bersikap Adil dan Taat
Puan berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.