PR BEKASI – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo Telah mencabut larangan ekspor minyak mentah CPO. Ekspor CPO telah kembali dibuka pada Senin 23 Mei 2022 lalu.
Sebelumnya Pemerintah menerapkan aturan larangan ekspor CPO minyak mentah.
Hal ini disebabkan karena Pemerintah menyatakan stok minyak mentah dalam negeri masih terbatas yang mengakibatkan harga jual di pasaran melonjak.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kemendag, Permendag terbaru 30/2022 dibuat untuk mengatur ketentuan ekspor.
Ketentuan bahan mentah Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Permendag tersebut dikeluarkan supaya pasokan minyak dalam negeri bisa dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.