PR BEKASI – Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali mengundang kontroversi dengan mematikan mikrofon anggota DPR RI saat Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 24 Mei 2022. Menjelang sidang diakhiri, Amin Ak, anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil Jawa Timur 4, ingin menyampaikan interupsi.
Puan Maharani awalnya menolak karena sudah memasuki waktu salat Zuhur dan rapat telah berlangsung kurang lebih tiga jam.
Namun, Amin Ak bersikukuh ingin menyampaikan interupsi. Akhirnya, Puan Maharani pun menyetujui dan hanya memberikan waktu satu menit.
Baca Juga: Cek Fakta, Rusia Disebut Keluar dari PBB Akibat Konflik Ukraina, Simak Faktanya
“Satu menit, Pak. Ini udah tiga jam,” ujar Puan Maharani menegaskan, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube DPR RI pada 26 Mei 2022.
Amin Ak mengeluhkan Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual yang tidak mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap.
Sebab, tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan penyimpangan seksual (LGBT).
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini pun menyinggung soal podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay dan berbagi tentang gaya hidup serta alasan mereka menjadi gay.