Gage DKI Kembali Diberlakukan, Berikut 13 Lokasi Kawasan Gage yang Diberlakukan Tilang

- 8 Juni 2022, 18:36 WIB
Penerapan sistem ganjil genap atau gage di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik, berikut daftar 13 titik tambahan.
Penerapan sistem ganjil genap atau gage di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik, berikut daftar 13 titik tambahan. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Aturan ganjil genap (gage) wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan.

Sebelumnya aturan gage hanya diberlakukan di 13 titik.

Namun, pemberlakuan gage saat ini menjadi 26 kawasan di Jakarta sudah lakukan.

Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Tayang Desember 2022, Dibintangi Kento Yamazaki

Meski demikian dari 26 titik, 13 kawasan baru ini masih bersifat uji coba hingga 12 Juni 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam pada awk media Rabu, 8 Juni 2022.

Menurut Jamal, para pelanggar yang melintas di 13 kawasan gage baru ini tidak dikenai sanksi tilang.

Baca Juga: One Piece 1052, Admiral Ryokugyu Datang ke Wano Kuni Beserta Armada Buster Call, Tanda Perang Akhir Dimulai?

"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun, penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan," kata Jamal Alam.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x