Bolehkah Hewan Terjangkit Wabah PMK Jadi Kurban Idul Adha? Simak Fatwa MUI

- 12 Juni 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha di era wabah PMK.
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha di era wabah PMK. /Pixabay/minka2507

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut fatwa seputar hewan kurban di saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wabah PMK kini tengah menjangkiti sejumlah hewan ternak di Indonesia, padahal sebentar lagi kita akan memasuki Idul Adha.

Biasanya akan ada ritual kurban pada hewan tertentu saat momen Idul Adha tersebut yang dilakukan umat Islam.

Baca Juga: Info Loker: PT Belitung Golf and Resorts Buka Lowongan Lulusan SMA Sederajat, Simak Persyaratannya

Menyebarnya wabah itu tentu mengkhawatirkan sejumlah pihak apakah boleh kurban dari hewan terjangkit PMK atau tidak.

Belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kita dibolehkan mengurbankan hewan yang terjangkit penyakit PMK.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Why Her Episode 4 Sub Indo, Oh Soo Jae Bakal Pacaran dengan Gong Chan?

Syarat utama hewan boleh jadi kurban Idul Adha adalah dalam kondisi sehat alias tidak mengalami cacat fisik.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x