Tarif Masuk Candi Borobudur Batal Naik, Simak Aturan Baru sesuai Arahan Jokowi

- 14 Juni 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi Candi Borobudur, rencana kenaikan tarifnya resmi dibatalkan.
Ilustrasi Candi Borobudur, rencana kenaikan tarifnya resmi dibatalkan. /Pexels/Tomáš Malík

PR BEKASI – Wacana untuk menaikkan tarif masuk Taman Wisata Candi Borobudur akhirnya dibatalkan.

Sesuai arahan Jokowi dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada Selasa, 14 Juni 2022, Pemerintah batal menaikkan tarif masuk Candi Borobudur baik kepada wisatawan lokal maupun asing.

Informasi itu disampaikan oleh Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang turut menghadiri Rapat Terbatas bersama Jokowi.

Baca Juga: One Piece 1053 Beri Kejutan, Oda Akhirnya Tunjukkan Wajah Ryokugyu, Ternyata Green Bull Mirip Aktor Jepang

“Intinya, tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Pelajar SMA ke bawah tetap dikenakan tarif Rp5000,” ungkapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA News.

Meskipun tarif masuk batal naik, pemerintah menetapkan aturan baru terkait kuota masuk Candi Borobudur yakni hanya 1.200 wisatawan yang diperbolehkan memasukinya.

Namun, wisatawan atau pengunjung diwajibkan mendaftar terlebih dahulu secara online.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 SMA Masih Berlangsung, Berikut Jadwal, Cara Daftar, hingga Lihat Hasil Pengumuman

Di samping itu, mereka harus didampingi oleh pemandu wisata yang telah terdaftar, mereka juga harus menggunakan alas kaki yang tersedia.

“Tidak boleh pakai sepatu biasa karena dapat mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas,” kata Basuki.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia mengumumkan rencana kenaikan tarif tersebut.

Baca Juga: Akun IG Zara Anak Ridwan Kamil Aktif Lagi, Unggah Momen Sebelum Eril Dimakamkan

Ia mengatakan akan ada kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur dari Rp50.000 menjadi Rp750.000 untuk wisatawan lokal.

Luhut menyampaikan bahwa rencana tersebut dilakukan untuk melindungi serta menjaga kelestarian candi terbesar bagi umat Buddha itu.

Menko Manives itu mengaku aturan itu didasarkan pada peraturan Mesir yang melarang pengunjung untuk naik ke puncak Piramida.

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Selasa, 14 Juni 2022: Kasus Covid-19 Naik Jadi 930 Orang Hari Ini

“Seperti Mesir tadi contohnya, sudah dilarang sama sekali, tidak boleh naik ke piramida. Pak Menko sudah pelajari juga, termasuk Machu Picchu,” ujar Basuki.

Terkait kenaikan tarif sebesar Rp750.000, Luhut menegaskan itu hanya berlaku untuk pengunjung yang ingin naik ke atas candi, sedangkan tarif masuk tetap Rp50.000.

Rencana Luhut tersebut menuai pro dan kontra di kalangan warganya hingga penetapannya ditunda dan akhirnya dibatalkan sesuai arahan Jokowi.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x