Pembahasan DPR RI Tentang RUU KIA dan Poin Cuti Melahirkan

- 18 Juni 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini tengah menggodok RUU KIA dan poin cuti melahirkan.
Ilustrasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini tengah menggodok RUU KIA dan poin cuti melahirkan. /Pixabay/christianabella /

PR BEKASI - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang diusulkan pada 17 Desember 2019 atas inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

Dalam acara Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI yang membahas tentang harmonisasi dari RUU KIA, kini RUU KIA bukan lagi sebagai inisiatif PKB namun telah menjadi inisiatif Baleg DPR RI.

Anggota Baleg DPR RI Saniatul Lativa, meminta agar adanya RUU KIA, tidak memberatkan negara dan masyarakat dalam menjalankan norma-norma yang ada, terutama di tengah kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang masih belum pulih.

Baca Juga: Lengkapi momen Idul Adha Anda dengan Karniyarik, Terong Isi Daging Kambing Ala Turki

Beberapa Anggota Baleg DPR RI juga mengingatkan perlu adanya telaah lebih lanjut terkait pasal-pasal yang ada di RUU KIA seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman DPR RI.

Terutama, pasal yang terindikasi bersinggungan dengan undang-undang lain terkait aturan cuti kerja dan upah kerja yang perlu ditinjau kembali, misalnya dengan undang-undang Ketenagakerjaan.

RUU KIA tengah menjadi sorotan, karena adanya penambahan waktu istirahat dari 3 bulan kini menjadi 6 bulan bagi para wanita yang tengah mendapatkan hak cuti melahirkan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Presiden 2022, Line Up Persebaya Surabaya Vs Persib Bandung

Gagasan RUU KIA ini menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak, yakni pada 1.000 hari pertama kehidupan anak (HPK) yang merupakan masa-masa krusial tumbuh kembang anak.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x