Jelang Idul Adha 2022 Pemkab Bantul Syaratkan SKKH untuk Hewan Ternak dari Luar

- 19 Juni 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi hewan ternak untuk kurban.
Ilustrasi hewan ternak untuk kurban. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BEKASI – Ibadah kurban saat Idul Adha merupakan salah satu ibadah besar bagi umat muslim dunia, terutama di Indonesia.

Saat perayaan Idul Adha, biasanya umat muslim melakukan penyembelihan hewan ternak sesuai dengan syarat dan aturan yang sudah ditentukan.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensyaratkan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan ternak yang datang dari luar daerah.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta penyakit menular lainnya.

Baca Juga: 5 Cara Mengurangi Overthinking: Self Love dan Self Reward Itu Penting!

Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul mengatakan kalau hewan ternak belum diketahui kondisi kesehatan yang tidak dibuktikan dengan SKKH yang dikeluarkan oleh dokter hewan dimana ternak itu berasal, maka tidak diperbolehkan untuk memasuki kabupaten ini.

“Ternak dari luar, kita mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat boleh masuk,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Yogyakarta, Minggu.

“Apalagi kalau tidak sehat jangan masuk, nanti dikhawatirkan menulari ternak yang lain di Bantul, jadi harus ada yang namanya SKKH,” ucapnya dilansir dari Antara.

Mendatangkan hewan dari luar terutama sapi sangat diperlukan, apalagi umat Islam akan menghadapi Hari Raya Idul Adha yang kebutuhannya besar.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x