Buntut Lecehkan Perempuan di KA Argo Lawu, Pelaku Langsung Kena Blacklist PT KAI

- 21 Juni 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/mmi9

 

PR BEKASI - Beredarnya video pelecehan seksual yang dialami penumpang perempuan di KA Argo Lawu membuat PT KAI mengambil tindakan tegas.

PT KAI akan memasukan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) atau selamanya tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan kereta api.

Asdo Artiviyanto selaku EVP Corporate Secretary KAI mengatakan bahwa langkah tegas akan diberikan PT KAI sebagai kebijakan untuk memberikan efek jera serta pencegahan hal serupa terulang kembali.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual di KA Argo Lawu yang kasusnya sempat viral di media sosial kemarin.

Baca Juga: Beri Hadiah Mawar Merah Muda untuk ARMY, BTS Sampaikan Alasan Mengharukan di Baliknya

"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," ujar Asdo menegaskan dalam siaran persnya, Selasa 21 Juni 2022.

Permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh korban sudah disampaikan pihak KAI dan menurut Asdo, pihaknya siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Pelaku diminta korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya itu, korban juga tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x