PR BEKASI - Seorang buronan asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi akhirnya dideportasi pada hari ini, Rabu, 22 Juni 2022.
Mitsuhiro Taniguchi dideportasi oleh Dirjen Imigrasi ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720.
Warga Negara Asing (WNA) ini diduga sebagai tersangka dugaan kasus bantuan Covid-19 di negara Jepang.
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro tidak memiliki izin tinggal di Tanah Air.
Selain itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, Paspor kebangsaannya juga telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.
Karena dianggap bisa membahayakan keamanan dan keselamatan umum, maka Mitsuhiro pun dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang.
"Yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ujar Douglas.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke-495 Jakarta! Simak Sejarah dan Asal Usul HUT DKI Jakarta