Dianggap Membahayakan Kemanan, Buronan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi Hari Ini

- 22 Juni 2022, 11:04 WIB
buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang terlibat kasus penipuan dana bansos Covid-19 ditangkap di Indonesia
buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang terlibat kasus penipuan dana bansos Covid-19 ditangkap di Indonesia /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Seorang buronan asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi akhirnya dideportasi pada hari ini, Rabu, 22 Juni 2022.

Mitsuhiro Taniguchi dideportasi oleh Dirjen Imigrasi ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720.

Warga Negara Asing (WNA) ini diduga sebagai tersangka dugaan kasus bantuan Covid-19 di negara Jepang.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro tidak memiliki izin tinggal di Tanah Air.

Baca Juga: BPNT dan PKH Cair Juni 2022, Simak Cara Cek Nama Penerima dengan Input KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, Paspor kebangsaannya juga telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.

Karena dianggap bisa membahayakan keamanan dan keselamatan umum, maka Mitsuhiro pun dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang.

"Yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ujar Douglas.

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke-495 Jakarta! Simak Sejarah dan Asal Usul HUT DKI Jakarta

Mitsuhiro Taniguchi diamankan oleh pihak imigrasi Bandar Lampung di daerah Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa, 7 Juni 2022.

Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.

Sebagai informasi, Mitsuhiro mulai masuk ke Indonesia pada tahun 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Pisces Hari Ini, 22 Juni 2022: Jangan Bertindak Gegabah, Pikirkan secara Matang

Dia menggunakan visa dengan tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Akibat dari kasus tersebut, Mitsuhiro pun masuk ke dalam catatan daftar penangkalan.

Baca Juga: Simak Prediksi Lineup Borneo FC vs Barito Putera di Piala Presiden 2022, Live di Indosiar dan Vidio

Dia tidak akan bisa masuk ke Tanah Air selama jangka waktu tertentu.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x