MUI Jelaskan Syariat dan Syarat Hewan Kurban, Berikut Ulasannya

- 23 Juni 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Syarat hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. Syarat hewan kurban. /pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

PR BEKASI - Jelang Idul Adha, biasanya akan identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Tak sedikit umat muslim yang melakukan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha.

Kurban sendiri memiliki kata dasar dari Bahasa Arab yaitu qaruba, yaqrobu, qurban (dekat), sebagai bentuk mendekatkan diri pada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Kamis, 23 Juni 2022: Ayo Bertamasya Bersama Keluarga, Orang Tua, dan Kerabat

Sementara itu, hukum berkurban bagi umat muslim sendiri adalah sunnah muakkadah atau wajib.

Sebuah hadis menjelaskan tentang Abu Hurairah yang menyampaikan pesan pada Nabi Muhammad SAW tentang kesanggupan berkurban seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari MUI.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحم

Dari Abu Hurairah berkata: Nabi Muhammad SAW, bersabda: "Barang siapa memilikk keluasan (kesanggupan berkurban) tapi ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat sholat kami," HR. Ahmad Bin Hambal

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x