- KPM yang masuk kategori penyandang disabilitas akan mendapatkan uang bansos PKH senilai Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Rp2,7 Triliun Dana Bansos Masih Tertahan, Mensos Tri Rismaharini: Kartu Masih Ada di Bank
Untuk mendapatkan uang bansos tersebut, pastikan Anda telah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat (PM) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, di antaranya.
. Tergolong kategori keluarga miskin
. Memiliki anggota keluarga sebagai ibu yang sedang hamil atau menyusui
. Memiliki anak berusia 0-6 tahun
. Memiliki anak yang masih bersekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
. Memiliki anggota keluarga yang merupakan penyandang disabilitas.
Selain itu, pastikan pula bahwa Anda tidak berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri, bukan juga seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Kriteria berikutnya agar bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2022 adalah termasuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK karena Covid-19.***