PR BEKASI - e-KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa kemanapun bagi seluruh penduduk Indonesia.
Terlebih saat ini Indonesia terus mengupayakan basis satu data nasional dengan NIK.
Lalu bagaimana jika ada penduduk yang sering berpindah domisili karena alasan pekerjaan atau hal lain, apakah perlu mengganti e-KTP dengan yang baru?
Baca Juga: 5 Prediksi Calon Pengganti Ideal Mohamed Salah di Liverpool, Beberapa Nama Sudah Jadi Incaran
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id, jika sering berpindah tempat atau rumah karena urusan pekerjaan namun tidak mempunyai niatan untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP.
Sebab, kalau mengganti e-KTP, maka data yang tercantum akan ikut mengubah data yang ada di dokumen lain yang juga harus diganti.
Misalnya seperti ini, seseorang tersebut hanya menetap selama satu tahun di kota A dan kemudian pindah kembali ke kota B.
Baca Juga: Prediksi Line Up Borneo FC VS RANS Nusantara FC di Piala Presiden 2022, Live di Indosiar
Jika perubahan data di e-KTP harus dilakukan, bisa terbayang harus berapa kali mengurus perubahan tersebut.