Perlukah Mengganti e-KTP Jika Berpindah Tempat Tinggal? Simak Penjelasannya

- 28 Juni 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi KTP. Perubahan data dalam e-KTP apakah diperlukan jika seseorang sering berpindah-pindah tempat tinggal, simak penjelasannya.
Ilustrasi KTP. Perubahan data dalam e-KTP apakah diperlukan jika seseorang sering berpindah-pindah tempat tinggal, simak penjelasannya. /pixabay/mohamed_hassan

PR BEKASI - e-KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa kemanapun bagi seluruh penduduk Indonesia.

Terlebih saat ini Indonesia terus mengupayakan basis satu data nasional dengan NIK.

Lalu bagaimana jika ada penduduk yang sering berpindah domisili karena alasan pekerjaan atau hal lain, apakah perlu mengganti e-KTP dengan yang baru?

Baca Juga: 5 Prediksi Calon Pengganti Ideal Mohamed Salah di Liverpool, Beberapa Nama Sudah Jadi Incaran

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id, jika sering berpindah tempat atau rumah karena urusan pekerjaan namun tidak mempunyai niatan untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP.

Sebab, kalau mengganti e-KTP, maka data yang tercantum akan ikut mengubah data yang ada di dokumen lain yang juga harus diganti.

Misalnya seperti ini, seseorang tersebut hanya menetap selama satu tahun di kota A dan kemudian pindah kembali ke kota B.

Baca Juga: Prediksi Line Up Borneo FC VS RANS Nusantara FC di Piala Presiden 2022, Live di Indosiar

Jika perubahan data di e-KTP harus dilakukan, bisa terbayang harus berapa kali mengurus perubahan tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x