Surabaya Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Membusuk, Pelakunya Ternyata Orang Dekat

- 28 Juni 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pexels/Pixabay

PR BEKASI - Kota Surabaya digegerkan dengan penemuan jasad bayi yang berusia 5 bulan di dalam rumah pada hari Sabtu 25 Juni 2022 sore.

Tragisnya lagi jasad bayi itu ditemukan saat kedua orang tuanya sedang berekreasi di Yogyakarta.

Bayi yang masih berusia 5 bulan bernama Abil Daffa Oniyanto diduga merupakan korban aniaya oleh ibu kandung, dikutip melalui Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Zona Surabaya Raya.

Baca Juga: Do It Yourself: Cara Menghilangkan 8 Jenis Noda pada Baju, Salah Satunya Menggunakan Soda Kue

Saat ditemukan, kondisi jenazah bayi sudah sangat mengenaskan karena seluruh bagian tubuhnya sudah membusuk.

Mashuri selaku Ketua RT setempat di Kelurahan Siwalankerto mengungkapkan bahwa penemuan jasad bayi tersebut bermula ketika nenek korban tidak tahan dengan bau busuk.

"Keponakan saya melaporkan ke Puskesmas, kemudian diarahkan ke 112. Setelah kabar tersebut mencuat di masyarakat, akhirnya dicek dan ternyata ada penemuan bayi yang sudah meninggal," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Kabar Hilangnya Marshanda di LA, Alyssa: Baik-baik Saja dan Tidak Hilang

Bayi yang berinisial (AD) tersebut merupakan putra dari pasangan Riky dan Eka, diketahui bayi itu tidak kunjung dimakamkan sehingga membusuk.

Eka Sari (25), warga jalan Siwalankerto Tengah Gang Anggur, Surabaya, mengakui bahwa penganiayaan terhadap korban itu sudah dilakukan berulang kali.

Penganiayaan ini merupakan bentuk pelampiasan tersangka (ES) terhadap korban yang berinisial (AD) karena sering rewel ketika kedua orang tuanya bercekcok.

Baca Juga: Gelar Sidang Isbat Awal Dzulhijah, Kemenag Segera Tetapkan Idul Adha

Ayah korban (RK) diketahui tidak tinggal di rumah, melainkan sedang bekerja di perusahaan pelayaran.

Korban (AD) sempat dilempar ke tempat tidur dalam kondisi terlentang dan dipukul bagian punggungnya, ada pula benturan benda tumpul di bagian tubuhnya.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betubuan, mengaku belum menemukan hasil penyelidikan apakah suami tersangka turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Baca Juga: V BTS Diprediksi Akan Rilis Album Rap, Simak Penjelasan Kolumnis Billboard KPop

Minggu depan, tersangka dijadwalkan akan menjalani tes psikis sebagai bagian dari pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka (ES) akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu ada pula pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x