Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut, Simak Penyebabnya

- 28 Juni 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta.
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta. /PMJ/Dok Holywings

PR BEKASI - Kasus promosi minuman keras yang dilakukan oleh Holywings dengan mencatut nama 'Muhammad' dan 'Maria' masih terus berlanjut.

Terbaru, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mencabut 12 izin usaha yang dimiliki outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin untuk 12 outlet Holywings ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Borneo FC Vs RANS Nusantara di Piala Presiden 2022 Sore Ini, Milomir Seslija: Bukan Pertandingan yang Mudah

Selain itu, pencabutan ini juga didaasrkan temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di antaranya adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Informasi terkait dicabut izinnya 12 outlet Holywings ini disampaikan oleh Benny Agus Chandra selaku Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: One Piece: Mengapa Zoro Disebut Raja Neraka? Simak Penjelasannya Berikut

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Peninjauan ini dilakukan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 28 Juni 2022 dari PMJ News.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ikut Berperan di Film Ranah 3 Warna: Saya Jadi Cameo Numpang Lewat

Berdasarkan peninjauan tersebutm, ditemukan adanya beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," katanya.

Diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Resep Rawon Daging, Dijamin Empuk dan Nikmat

Jadi, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya harus memiliki sertifikat ini.

Selain itu, Holywings Group juga dianggap melanggar beberapa ketentuan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group yang ada di Jakarta.

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Baca Juga: Head To Head Liverpool vs MU, Pasukan Erik ten Hag Punya Rekor Buruk 4 Tahun Terakhir

Itu artinya penjualan minuman beralkohol di sana hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, tidak untuk diminum di tempat.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujarnya.

Baca Juga: Ms Marvel Episode 4 Release Date: Kamala Khan Diminta Terbang ke Karachi

"Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, dan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ucapnya.

Berikut ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x