PR BEKASI – Anggota Satpol PP (Satuan Pamong Praja) DKI Jakarta hari ini kerahkan untuk menyegel 12 gerai Holywings terbesar di Ibu Kota.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta, satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings pada Selasa, 28 Juni 2022.
Rekomendasi dari dua OPD akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian seluruh usaha 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Baca Juga: Soal Kasus Promosi Hollywings, Polisi Beberkan 6 Tersangka dan Perannya
“Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluaran. Maka dari itu kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Arifin selaku Katsapol PP DKI Jakarta yang telah dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta ini menyampaikan, pelaksanaan penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet Holywings denga memasang spanduk atau abnner di masing-masing tempat usaha.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdapat 12 outlet Holywings di kawasan DKI Jakarta divabut izin operasionalnya. Untuk penyegelan sebanyak 250 petugas Satpol PP dikerahkan.
“Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Arifin kembali.