Anies Baswedan Berikan Solusi Bagi Warga Jakarta yang Terdampak Akibat Pergantian Nama Jalan Baru

- 28 Juni 2022, 13:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di DPRD Jakarta. Ia berhasil mempertahankan Opini WTP selama tahun berturut-turut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di DPRD Jakarta. Ia berhasil mempertahankan Opini WTP selama tahun berturut-turut. /Amir Faisol/

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus memantau pergerakan masyarakat setelah diresmikannya 32 jalan baru di Jakarta.

Tak hanya jalan raya, berbagai gedung dan tempat umum lainnya juga diresmikan dengan nama baru oleh Anies Baswedan.

Hal tersebut telah ditetapkan melalui undang-undang berupa keputusan gubernur yang telah disahkan oleh Anies Baswedan.

"Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Piala Presiden 2022 Borneo FC Vs RANS Nusantara, Coach RD: Jika Lolos Tentu Sangat Bangga

Secara otomatis, hal tersebut juga akan menimbulkan ramainya pembaruan dokumen penduduk di kota Jakarta.

Dia menerangkan peran Dukcapil DKI Jakarta akan membantu menyelesaikan pembaruan dokumen penduduk.

"Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah," ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @aniesbaswedan, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Dia menjelaskan keaktifan warga yang ingin melakukan pergantian dokumen sangat dibutuhkan untuk memudahkan kepengurusan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x