PR BEKASI – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan konsumen untuk menggunakan MyPertamina ketika membeli BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar tampaknya bukan hanya wacana belaka.
Pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memantau penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
PT Pertamina akan memberlakukan kebijakan ini mulai Jumat, 1 Juli 2022. Adapun uji coba tahap awal akan diterapkan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi, seperti Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Namun, kebijakan menggunakan MyPertamina untuk membeli Pertalite atau Solar menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Baca Juga: MyPertamina Jadi Syarat Pembelian Pertalite dan Solar, Simak Cara Daftar dan Keuntungannya
Kebijakan tersebut dinilai terlalu rumit dan tidak memperhatikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang belum melek teknologi.
Selain itu, selama ini terdapat larangan menggunakan HP saat pengisian BBM yang biasanya ditulis dan dipasang di setiap sudut SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Masyarakat khawatir dengan adanya kebijakan ini justru akan membahayakan karena penggunaan HP di SPBU dapat menimbulkan percikakan api yang menyebabkan kebakaran.
Terkait hal ini, PT Pertamina menjawab keresahan sebagian masyarakat terkait ketentuan penggunaan HP di SPBU melalui akun Instagram @mypertamina yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Selasa, 28 Juni 2022.