Sri Mulyani Bicara Soal Gaji ke-13 ASN Tahun 2022, Akan Berbeda dengan Dua Tahun Sebelumnya

- 29 Juni 2022, 12:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani /Instagram @smindarwati

PR BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja menggelar Press Statement gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan pada Selasa, 28 Juni 2022 di Jakarta.

Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun 2021.

Hal itu karena akan ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Para Atlet Tampil Memukau di Malaysia Open 2022

Gaji yang akan dibayarkan pada gaji ke-13 ASN tahun ini sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Adapun jenis tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Penambahan penghasilan bagi pemerintah daerah paling banyak 50 persen dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal masing-masing daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Singkat DJ Joice Challista, Eks Miss HIN Jogja yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba

Menkeu menuturkan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kontribusi para ASN dan Pensiunan dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap menjalankan apapun risikonya saat menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x